Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India AS dan SH. Pihak Polda Metro Jaya, tegas dia, harus bertanggung jawab agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,” papar Lucky.
Lucky pun mengingatkan, jika restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan. Tak hanya itu, Lucky menekankan, restorative justice juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak termasuk dari sisi korban.
“Kalau gak ada itu ya gak bisa. Nah ini dipertanyakan saja kenapa sampai terjadi seperti ini,” pungkas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
