Restorative Justice, Bebasnya 2 Warga India Penggelap Dana Investor Saudi Pengaruhi Iklim Investasi

Vitrianda
Polda Metro Jaya. Foto: Dok

Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka  penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India AS dan SH. Pihak Polda Metro Jaya, tegas dia, harus bertanggung jawab agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. 

 “Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,” papar Lucky.

Lucky pun mengingatkan, jika restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan. Tak hanya itu, Lucky menekankan, restorative justice  juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak termasuk dari sisi korban.

“Kalau gak ada itu ya gak bisa. Nah ini dipertanyakan saja kenapa sampai terjadi seperti ini,” pungkas dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network