DPRD Depok Ancam Sidak dan Segel Toko Ritel Tak Berizin

Rivalino
DPRD Depok Ancam Sidak dan Segel Toko Ritel Tak Berizin Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, Rabu (9/4/2025), menyusul maraknya keberadaan minimarket di Kota Depok yang dinilai meresahkan pedagang kecil.

Babai mengungkapkan keprihatinannya atas menjamurnya toko ritel modern yang bahkan telah masuk ke wilayah perkampungan. Meskipun diakui keberadaannya menciptakan lapangan pekerjaan, namun di sisi lain berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha kecil masyarakat. 

Babai juga menyoroti tidak adanya batasan jarak yang jelas antar toko ritel, yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota dan DPRD.

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Depok menerima informasi adanya indikasi kuat bahwa sejumlah Indomaret, Alfamart, dan minimarket lainnya di Depok beroperasi tanpa mengantongi IMB dan SLF. SLF sendiri merupakan dokumen penting yang menjamin keamanan bangunan bagi konsumen dan pengunjung.

"Maka kami dari Komisi A akan segera membicarakan hal ini, menjadwalkan sidak Alfamart di berbagai titik di semua Kecamatan se Kota Depok. Kami akan melakukan sidak, kami akan melakukan kroscek langsung tentang informasi yang kami dapatkan bahwa disinyalir atau diduga ada minimarket, Indomaret, Alfamart yang tidak memiliki IMB dan juga tidak memiliki sertifikat laik fungsi," kata Babai, di Gedung DPRD Depok.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani persoalan ini, mengingat banyaknya toko ritel yang diduga tidak berizin dapat merugikan masyarakat dan pemerintah Kota Depok. Dalam waktu dekat, penjadwalan sidak ke seluruh sebelas kecamatan akan segera dilakukan.

Tak hanya menyasar toko ritel, Komisi A juga berencana melakukan sidak terhadap sejumlah apartemen di Depok yang diduga telah beralih fungsi menjadi rumah kos-kosan. Jika terbukti adanya penyalahgunaan fungsi, DPRD akan mengkaji ulang perizinan dan meminta Pemerintah Kota Depok untuk lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan apartemen di wilayah tertentu.

Babai menegaskan, apabila dalam sidak ditemukan toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart yang tidak memiliki IMB dan SLF, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan penutupan atau penyegelan. Langkah ini dianggap perlu karena melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan adanya bangunan toko ritel yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan sungai (GSS).

"Maka kami tegas meminta kepada pemerintah kota melalui Dinas terkait meminta disegel untuk ditutup sampai mereka memiliki perizinannya lengkap. Itu nanti rekomendasi yang akan kami berikan ketika kami sidak menemukan ada Alfamart, Indomaret atau bangunan jenis, tidak memiliki IMB serta tidak memiliki sertifikat layak fungsi," ujarnya.

DPRD tidak akan mempersoalkan status kepemilikan bangunan yang digunakan oleh toko ritel. Menurut Babai, tanggung jawab untuk memiliki IMB dan SLF tetap berada pada pihak pengelola Indomaret, Alfamart, maupun minimarket lainnya.

"Apabila tidak memiliki itu, maka kami rekomendasikan untuk disegel sementara sampai kepada pihak Indomaret, Alfamart menyelesaikan kewajibannya itu, menyiapkan semua surat-surat perizinannya yang menjadi kewajiban Indomaret, Alfamart," pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update