Depok Masih PPKM Level 2, Enam Daerah Ini Masuk Level 1

Tim iNews
Ilustrasi PPKM. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, sampai dengan tanggal 4 April 2022.

Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.

BACA JUGA:

Waspada, Ada Penipuan yang Mencatut Nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan, daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," ungkap Safrizal.

BACA JUGA:

Vaksinasi Massal COVID-19 di 11 Kecamatan di Depok Menyasar 500 Orang

Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.

Enam daerah yang berada pada PPKM level 1, antara lain Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Safrizal mengatakan pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SKB 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO, pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%, kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%.

Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%.

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.

Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," ungkap Safrizal.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network