JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri menyita 2 rumah senilai Rp15 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan aset yang disita adalah milik tersangka Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama.
Rumah milik tersangka Munggus Umoh adalah rumah mewah di Graha Family. Sedangkan rumah mewah tersangka tersangka Zainal Hudha Purnama terletak di Green Lake. Kedua rumah terletak di Surabaya.
"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada wartawan, Senin di Jakarta (21/3/2022) seperti dilansir dari Antaranews.com
Penyidik juga terus melakukan seragkaian penggeledahan. Tujuannya menemukan tambahan bukti terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.
Penggelahan dilakukan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik. Apartemen unit 5305-5306 adalah asset tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait