JAKARTA, iNewsDepok.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, bersama-sama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga.
Dari upaya tersebut, SWI menemukan sebanyak 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin atau investasi bodong, serta 105 platform pinjol ilegal pada September 2022. Temuan SWI terbaru tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Adapun rincian 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri atas:
• 5 entitas melakukan money game;
• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
• 3 entitas lain-lain.
Dengan adanya temuan baru 105 platform pinjaman online ilegal tersebut, maka sejak tahun 2018 hingga September 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat, serta melalui media sosial, website, dan YouTube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam, seperti dikutip dalam keterangan resminya pada Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya, SWI melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Tonggam menegaskan SWI tidak pernah menyampaikan bahwa melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ungkapnya.
Tonggam pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Meskipun telah menutup ribuan platform, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucap Tongam.
Selanjutnya, untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, sejak September 2022 SWI kembali membuka Warung Waspada Pinjol untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait