
Tuntutan tersebut hampir maksimal, maksimalnya 1 tahun. Karena ada hal meringankan mereka masih anak-anak, masih sekolah dan mereka kooperatif, tapi akibat perbuatannya mereka mengakibatkan korban meninggal. Karena korban dalam fakta persidangan mereka saling serang, sama-sama memegang senjata. Kebetulan korban kena dan akhirnya meninggal dunia dan dua anak ini menjadi pelaku.
"Himbauan dari kami sebagai penegak hukum mencari pergaulan yang benar, menghindari tawuran karena biasanya berawal dari coba-coba bercanda maupun membuat konten lebih baik dihindari. Lebih baik ke hal positif seperti olahraga. Yang penting hal positif dan hindari hal negatif. Orang tua pun harus bertanggung jawab bagaimanapun anak ini masih menjadi tanggungjawab orang tua, "pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum dari terdakwa N, Ricki Junaidi mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Kami sebagai kuasa hukum menilai putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang hukum acara anak itu sendiri dan kami sebagai kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga bahwa kami menerima hasil putusan pengadilan, " kata Ricki.
Lebih lanjut, Ricki menambahkan sesuai undang-undang itu sudah cukup, karena usia dibawah 14 tahun itu tidak dilakukan tindak pidana tetapi dilakukan dengan cara pembinaan agar dia kembali ke masyarakat nanti sudah menjadi anak yang baik sesuai dengan yang diharapkan keluarga.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait