Catat, Jangan Sampai Ditilang! Ini Titik Wilayah Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Depok

Tama
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Namun, Latif menuturkan, untuk pelanggaran penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya dan pemalsuan pelat kendaraan akan dilakukan tilang manual.

“Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual," tutupnya.

Berikut lokasi yang menjadi titik fokus Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah Kota Depok:

1. Jl. Raya Margonda.

2. Jl. H. Ir Juanda.

3. Jl. Raya Bogor.

4. Jl. Kartini.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network