Namun, Latif menuturkan, untuk pelanggaran penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya dan pemalsuan pelat kendaraan akan dilakukan tilang manual.
“Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual," tutupnya.
Berikut lokasi yang menjadi titik fokus Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah Kota Depok:
1. Jl. Raya Margonda.
2. Jl. H. Ir Juanda.
3. Jl. Raya Bogor.
4. Jl. Kartini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
