
Dirinya tidak menampik kalau saat itu Negara sedang dalam keadaan darurat yakni adanya bencana non-alam Covid-19 akan tetapi negara yang dalam hal penegakan hukum pemberantasan korupsi diwakili oleh KPK seharusnya jernih melihat permasalahan yang ada untuk tidak begitu mudah mengangkat persoalan ini menjadi tindak pidana korupsi.
“Actus Reus Mens Rea atau niat jahat Terdakwa Satrio Wibowo dan Terdakwa lainnya dalam Pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020 tidak ada sama sekali dan perbuatan mereka juga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat itu," kata Andreas.
"Namun yang sangat disayangkan mereka semua saat ini harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh melakukan kejahatan di tengah bencana," lanjut Andreas.
Dalam kasus itu, jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa dinilai melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.
"Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran," kata jaksa dalam sidang perdana tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait