Guru Ngaji Cabul di Ciledug Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Buron, Modus Pelaku Bikin Elus Dada!

Tama
Guru Ngaji Cabul di Ciledug Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Buron, Modus Pelaku Bikin Elus Dada! W (40) pelaku pencabulan dengan modus sebagai guru ngaji ditangkap polisi. (Foto: dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews Depok.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru mengaji di Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. W dibekuk polisi di wilayah Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus pelaku. Dengan dalih sebagai guru ngaji, W melancarkan aksinya dengan pura-pura bermimpi mengenai cara menyembuhkan penyakitnya.

“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Kamis (30/1/2025).

Dengan begitu, pelaku kemudian melakukan pencabulan tersebut terhadap sejumlah anak muridnya.

“Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Sebelumnya, W (40) dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan, polisi menyebut, ada empat orang murid yang diduga menjadi korban kebiadabannya.

“Sementara yang melapor empat orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Kamis (9/1/2025).

Zain menerangkan, pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12/2024) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," ujar dia.

Zain menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.

“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana," ungkapnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update