Sebelumnya diberitakan, sebanyak 41 ijazah siswa di SMKN 3 Depok, Jawa Barat, dilaporkan sempat ditahan pihak sekolah akibat tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan. Kasus ini terungkap setelah menjadi perbincangan di media sosial dan memicu dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.
Menurut keterangan salah satu orang tua siswa, ijazah baru dapat diambil setelah ia melunasi sebagian tunggakan yang disebut sebagai sumbangan.
"Iya (ditahan), karena belum punya uang. Ada tunggakan sekitar Rp2,8 juta," kata salah satu orang tua siswa saat ditemui di SMKN 3 Depok, Sukmajaya, Kamis (23/1/2025).
Tunggakan tersebut disebut mencakup berbagai kebutuhan sekolah seperti dana sumbangan, PKL, wisuda, hingga seragam. Salah seorang warga berinisial L menyebut ada orang tua yang memiliki tunggakan hingga Rp8,4 juta.
"Itu sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam sudah semua segitu. Cuma emang katanya bisa dicicil," ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
