SMKN 3 Depok Bantah Tahan Ijazah Siswa Akibat Tunggakan Pembayaran

Rivalino
Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri. Foto: iNews Depok/Rivalino

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 41 ijazah siswa di SMKN 3 Depok, Jawa Barat, dilaporkan sempat ditahan pihak sekolah akibat tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan. Kasus ini terungkap setelah menjadi perbincangan di media sosial dan memicu dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.

Menurut keterangan salah satu orang tua siswa, ijazah baru dapat diambil setelah ia melunasi sebagian tunggakan yang disebut sebagai sumbangan.

"Iya (ditahan), karena belum punya uang. Ada tunggakan sekitar Rp2,8 juta," kata salah satu orang tua siswa saat ditemui di SMKN 3 Depok, Sukmajaya, Kamis (23/1/2025).

Tunggakan tersebut disebut mencakup berbagai kebutuhan sekolah seperti dana sumbangan, PKL, wisuda, hingga seragam. Salah seorang warga berinisial L menyebut ada orang tua yang memiliki tunggakan hingga Rp8,4 juta.

"Itu sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam sudah semua segitu. Cuma emang katanya bisa dicicil," ujarnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network