Logo Halal MUI dan Kemenag. Dok: mui.or.id
Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH, tetapi dia ingin agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.
Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
Seperti diketahui, logo Halal yang dirilis Kemenag menuai polemik, karena meski Kemenag mengklaim kalau kata Halal pada logo itu disusun dari huruf Arab "Ha", "Lam Alif" dan "Lam" yang dibuat dengan teknik kaligrafi, tetapi sama sekali tidak terbaca "Halal".
Bahkan, sekilas, desain logo itu mirip Gunungan Wayang, sehingga timbul tudingan kalau logo itu bersifat Jawasentris.
Pada laman resmi Kemenag, Sabtu (12/3/2022), Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengakui kalau logo yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, dan berlaku mulai 1 Maret 2022 itu didesain berbentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Ia menyebut, logo itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Bentuk gunungan itu, lanjut dia, tersusun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Editor : Rohman
Artikel Terkait