JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, buka suara terkait polemik logo Halal yang diterbitkan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Dia mengatakan, sebenarnya sejak tahun 2019, ketika jabatan Menteri Agama (Menag) dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
"Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati," kata Kiai Aiyub seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (16/3/2022).
Ia menambahkan, saat itu logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag berbentuk bulat seperti logo halal yang diterbitkan MUI, akan tetapi tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia, sementara tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap, dan logo halal jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.
Di bawah tulisan halal Arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.
Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.
Selain itu, kata Kiai Aiyub, desain seperti itu juga menjembatani berbagai pihak, sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, tetapi sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia. Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” imbuhnya.
Kiai Aiyub mengakui kaget pada desain logo baru yang diterbitkan Kemenag, karena sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait