JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, buka suara terkait polemik logo Halal yang diterbitkan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Dia mengatakan, sebenarnya sejak tahun 2019, ketika jabatan Menteri Agama (Menag) dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
"Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati," kata Kiai Aiyub seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (16/3/2022).
Ia menambahkan, saat itu logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag berbentuk bulat seperti logo halal yang diterbitkan MUI, akan tetapi tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia, sementara tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap, dan logo halal jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.
Di bawah tulisan halal Arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.
Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.
Selain itu, kata Kiai Aiyub, desain seperti itu juga menjembatani berbagai pihak, sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, tetapi sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia. Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” imbuhnya.
Kiai Aiyub mengakui kaget pada desain logo baru yang diterbitkan Kemenag, karena sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Logo Halal MUI dan Kemenag. Dok: mui.or.id
Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH, tetapi dia ingin agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.
Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
Seperti diketahui, logo Halal yang dirilis Kemenag menuai polemik, karena meski Kemenag mengklaim kalau kata Halal pada logo itu disusun dari huruf Arab "Ha", "Lam Alif" dan "Lam" yang dibuat dengan teknik kaligrafi, tetapi sama sekali tidak terbaca "Halal".
Bahkan, sekilas, desain logo itu mirip Gunungan Wayang, sehingga timbul tudingan kalau logo itu bersifat Jawasentris.
Pada laman resmi Kemenag, Sabtu (12/3/2022), Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengakui kalau logo yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, dan berlaku mulai 1 Maret 2022 itu didesain berbentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Ia menyebut, logo itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Bentuk gunungan itu, lanjut dia, tersusun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Editor : Rohman
Artikel Terkait