DEPOK, iNews Depok. id - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang anggota DPRD Depok kini mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
Dalam kasus ini, anggota DPRD Depok, RK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok. Dugaan korban adalah siswi SMP yang masih berusia di bawah umur.
EK, ibu korban, mengaku mendapat iming-iming berupa kehidupan layak dan berbagai fasilitas jika bersedia melaporkan laporan dugaan rekayasa pencabulan terhadap anaknya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di kantor PWI Kota Depok pada Sabtu (4/1/2025), yang dihadiri oleh EK dan kuasa hukum terlapor, RK, Novianus Martin Bau.
EK mengungkapkan bahwa pada awalnya, dirinya tidak berniat melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, ada pihak tertentu yang mendesaknya untuk membuat laporan dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan.
"Kalau kasus ini naik, saya akan membantu dan menjamin kehidupan ibu, seperti kontrakan, pendidikan (anak), sehari-sehari ibu dan usaha buat ibu, seperti itu," kata EK, menirukan pernyataan seseorang yang mengiming-iminginya.
Sebelumnya, kasus ini sempat mencapai kesepakatan damai pada 26 September 2024. Menurut kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau, perdamaian antara pelapor dan terlapor dilakukan secara kekeluargaan, karena keduanya berasal dari partai politik yang sama.
"Sudah ada surat perdamaian, pencabutan laporan polisi, bahkan berita acara pemeriksaan (BAP) juga dicabut," jelas Novianus.
Novianus menambahkan, sebagai bagian dari perdamaian, terlapor telah memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi untuk memulihkan nama baik korban.
"Uang tersebut sudah diterima oleh korban, setelah ada perdamaian tersebut. (Setelah itu) Ini anak sudah berangkat liburan ke Jogja bersama kakaknya," ujar Novianus.
Namun, meski perdamaian telah tercapai, kasus ini kembali mencuat setelah adanya demonstrasi yang diduga dimotori pihak ketiga.
"Dalam waktu berjalan ada demo di Polres Depok untuk meminta teman-teman (pihak kepolisian), agar proses laporan tersebut dijalankan (dilanjutkan). Sementara itu kan sudah ada pencabutan (laporan), bahkan sudah ada perdamaian," kata Novianus.
"Tentu ada kepentingan seseorang atau kepentingan oknum yang sebagaimana tadi si pelapor (EK) sudah menceritakan bahwa pada mulanya untuk lapor polisi ini ada yang menginisiasi atau meminta untuk dilaporkan. Tentu ini sudah ada nuansa politik atau punya kepentingan untuk menguntungkan dirinya sendiri," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Ini bagian dari pada proses penyelidikan dan penyidikan, itu yang lebih tahu kan dari pihak kepolisian, kenapa sampai dijadikan penetapan tersangka," pungkas Novianus.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait