BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Pengamat Hukum Henry Indraguna Tekankan Pidana Berat

Tama
Ilustrasi. (Foto: dok. MPI)

Menurut Profesor Henry, penyelesaian masalahnya bukanlah dengan memberikan pidana penjara, tapi juga harus disertai rehabilitasi secara ketat bagi para pengguna.

"Untuk pengguna kambuhan dan pengedar, mungkin perlu diterapkan penegakan hukum yang lebih keras. Yang bisa memastikan timbulnya efek jera. Jangan sampai uang pemerintah hanya sia-sia saja, habis untuk mengejar pengedar atau pengguna kelas kroco. Sementara yang kakap tak tersentuh. Malahan tetap bebas memangsa masyarakat Indonesia, terutama generasi muda," lanjut Prof Henry.

Prof Henry meminta pihak penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme penindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba ini.

"Mungkin saja, pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan pengedar ini untuk menjerat para bandar kelas kakap. Dan tentunya ini harus didukung oleh semua pihak. Jangan mau negara ini dijadikan pasar dari barang berbahaya itu. Bisa hancur generasi muda kita," tegasnya.

Prof Henry juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengawasi lingkungan sekitarnya, untuk mengantisipasi munculnya jaringan narkoba.

"Kita mulai dari scope kecil, dari keluarga. Orang tua dan anak, harus bisa membangun komunikasi yang baik, agar anak tida bisa terjerat benda laknat itu. Lalu scope sekolah, juga harus dibangun kewaspadaan bersama. Lingkungan RT, RW, Kelurahan, ayo 'kita sama-sama jaga keluarga kita, anak kita, teman kita, saudara kita, jangan sampai terpapar narkoba," papar Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Henry menyatakan sinergi masyarakat dengan penegak hukum, diharapkan bisa menurunkan tingkat penyebaran narkoba di Indonesia.

"Jangan hanya bergantung pada penegak hukum semata. Mereka hanya berapa orang, berat untuk menyelesaikan masalah narkoba ini. Ayo kita sama-sama, semua elemen masyarakat, semua insan Indonesia. Kita hancurkan narkoba, jangan sampai bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia," imbuhnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network