BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Pengamat Hukum Henry Indraguna Tekankan Pidana Berat

Tama
Ilustrasi. (Foto: dok. MPI)

Seperti telah diberitakan, Badan Narkotika Nasional melaporkan bahwa selama tahun 2024, telah berhasil mengungkap 620 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 985 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun jumlah kasus yang diungkap sebanyak 618 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 974 orang. Lalu, 2 kasus prekursor narkotika, dengan 11 tersangka," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024) lalu.

Marthinus menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

"BNN menyita barang bukti narkotika, di antaranya 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 1.077,69 gram ganja sintetis, 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi, 2.760 gram heroin, 4.335,34 gram kokain, 971.000 butir dan 2.800 gram PCC, serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika," jelasnya. 

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini mengungkap bahwa sebanyak 363 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika pada tahun ini.

"Dari daftar panjang DPO tersebut, BNN berhasil mengamankan 26 orang di antaranya, sedangkan 337 orang lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran," ujar Marthinus.

Dari 620 kasus yang diungkap, BNN juga mengidentifikasi adanya 27 sindikat narkotika, yang terdiri atas 14 sindikat jaringan internasional dan 13 jaringan nasional.

Langkah ini menunjukkan komitmen BNN sangat serius dalam memberantas peredaran narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network