Oleh karenanya, UU KIA mengatur pemberian hak cuti melahirkan yang lebih bagi ibu bekerja. Hal ini tidak hanya mendukung kesehatan ibu dan anak tetapi juga memperkuat posisi perempuan di tempat kerja dengan memberikan mereka waktu yang cukup untuk pulih setelah melahirkan.
UU KIA juga berpotensi untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja. Menurut Puan, hal tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan gender yang ada di pasar kerja Indonesia, di mana tingkat partisipasi perempuan masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki.
"Hal ini menunjukkan komitmen Negara untuk memastikan bahwa baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam konteks keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Puan pun menerangkan dampak positif UU KIA terhadap hak-hak pekerja perempuan di Indonesia dengan meningkatkan hak maternitas dan perlindungan selama kehamilan karena itu. Untuk itu diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi UU ini berjalan efektif.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya harus bisa memastikan bahwa semua pekerja, terutama perempuan di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan UU KIA,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait