Meski begitu, banyak peristiwa penyalahgunaan senpi oleh oknum aparat dilakukan secara serampangan. Artinya tidak secara terukur dan menyalahi prosedur yang sudah ditentukan.
Misalnya seperti yang terjadi di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Maret 2024. Seorang warga bernama Romadon ditembak anggota Subdit Ill Jatanras Polda Lampung di bagian perut hingga peluru tembus ke pinggul karena dituduh sebagai komplotan pencuri sepeda motor (curanmor).
Romadon ditembak di dalam rumahnya sendiri dengan disaksikan langsung oleh orangtua, istri, dan anaknya. Padahal saat itu Romadon tidak melakukan perlawanan. Usai ditembak, Romadon dibawa oleh polisi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ada juga kejadian penembakan seorang yang diduga pencuri motor hingga tewas oleh Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang. Belum lagi berbagai kasus yang tidak terekspos publik.
"Tidak boleh ada satu pun warga negara, termasuk pelaku kriminal mendapat tindakan extra judicial killing seperti itu. Kalau demikian, apa gunanya kehadiran lembaga kejaksaan dan pengadilan?" tutup Martin.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait