Banyak Aparat Salah Gunakan Senpi, Legislator DPR Dorong Reformasi Penegakan Hukum

Tama
Ilustrasi senjata api. Foto: iNews/Tama

YLBHI juga menyebut lebih dari 80 persen kasus extra judicial killing hilang begitu saja. Hanya sekitar 25 kasus yang masuk ke pengadilan, itu pun karena tekanan publik. Martin mengatakan seharusnya tindakan tersebut tidak menimpa warga negara, termasuk pelaku kriminal sekalipun. 

“Karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki sistem peradilan untuk setiap tindakan kejahatan,” sebutnya.

Martin mengatakan, Polisi memang memiliki wewenang khusus saat menghadapi keadaan darurat yang membahayakan hak hidup dirinya atau masyarakat luas. Wewenang ini diatur dalam sejumlah beleid seperti Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Prosedur Tetap (Protap) Kepala Polri 1/X/2010.

“Meskipun polisi memiliki hak untuk pengunaan senjata, namun ada aturan kapan senjata tersebut digunakan. Tidak asal tembak karena wewenang yang dimaksud juga jelas dalam aturan bahwa tindakan penembakan merupakan tindakan tegas dan terukur,” papar Martin.

Martin juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh kepolisian adalah upaya terakhir ketika ancaman tidak mereda di mana hal ini pun dilakukan setelah serangkaian upaya hukum dilakukan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabai, gagal mengamankan situasi.

“Dan yang harus digarisbawahi bahwa penggunaan senjata api sifatnya hanya untuk melumpuhkan, bukan berujung pada penghilangan nyawa,” ucap anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network