Ade Ary menerangkan, para pelaku mengecek kondisi emas. Pelaku juga menunjukkan bukti transfer terkait pembelian emas. "Pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ujarnya.
Ade Ary menerangkan, korban lalu menyerahkan emas atau logam mulia kepada para pelaku.
"Setelah emas dipegang, para pelaku meninggalkan korban atau kabur," ujar dia.
Terkait kejadian ini, tiga pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan 365 KUHP.
Ade Ary belum membeberkan, di mana tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembelian emas COD fiktif tersebut.
"Besok akan dilakukan press release," pungkasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait