Pada tanggal 8 Agustus kedua belah pihak antara RA dan RD dengan IM dan KM kembali membahas pinjaman modal Rp50 miliar.
Pada 20 Agustus 2024, Reza dan RD menyerahkan 6 butir berlian untuk total pinjaman Rp50 miliar. Sebanyak 6 berlian tersebut dicek di toko berlian Mondial Plaza Senayan atas kesepakatan bersama. Berlian tersebut dinyatakan asli yang kemudian diserahkan kepada IM.
Pada tanggal 12 September 2024, Reza Artamevia menyebut membayar keuntungan sebesar Rp2,13 miliar dari dana total yang diterima sebesar Rp18,5 miliar ke rekening IM.
Pada tanggal 17 September 2024, RD menghubungi KM untuk meminta 6 berlian yang sudah diserahkan karena belum ada pencaiaran pinjaman RP50 miliar. Berlian akan dijual ke orang lain.
Pada tanggal 7 Oktober 2024, Reza dan RD mengunjungi kediaman KM dan IM untuk mengambil berlian. Namun Reza dan RD diberitahu oleh pihak IM dan KM bahwa berlian tersebut palsu. Pada saat itu juga Reza dan RD disomasi.
Atas kejadian itu Reza membuat aduan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Informasi LI/202/XI/RES.1.11./2024/Subdit I tanggal 13 November 2024. Pelapor Reza Artamevia dan terlapor IM dan KM dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Reza melalui kuasa hukumnya juga melaporkan IM ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2024 atas dugaan penipuan dan atau perbuatan curang
Sementara itu Fahmi Bachmid, kuasa hukum IM dan KM belum memberikan respon saat dihubungi lewat pesan WA dan telepon pada Rabu (11/12/2024) terkait dengan pernyataan Reza Artamevia bahwa berlian sudah dicek keasliannya bersama IM di toko berlian Mondial Plaza Senayan.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait