Usai melakukan pemantauan, Cucun meminta pemerintah melakukan penataan ulang kawasan desa untuk mengatasi pergeseran tanah. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk berkoordinasi dengan Pemerintah pusat dalam menata permukiman, terutama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Jadi harus ada pengendalian tata ruang dan analisis risiko sebelum membangun kawasan, itu yang perlu diperkuat. Bukan cuma di Desa Mekarsari saja tapi juga di titik-titik lokasi bencana lainnya,” urai Cucun.
Doktor administrasi publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menyatakan pemerintah daerah (pemda) harus memperhatikan peta risiko bencana di daerahnya masing-masing. Selain itu, kata Cucun, pemda harus membuat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk memitigasi bencana di daerah.
“Semua perencanaan daerah juga harus merujuk kepada RPB di setiap tahunnya agar pembangunan di daerah ekonominya tumbuh, dan wilayahnya dapat memitigasi bencana dengan baik,” tegasnya.
“Jadi kalau membuat kawasan, entah itu kawasan pemukiman atau kawasan industri harus melihat aspek geospasial-nya sehingga tidak menjadi kawasan dengan resiko bencana tinggi,” imbuh Cucun.
Apabila perlu melakukan relokasi, Cucun mengingatkan Pemkab Sukabumi untuk melihat ketersediaan anggaran.
"Tadi ada usulan relokasi ya, ini seperti apa nanti disesuaikan juga dengan anggaran yang dimiliki oleh Kabupaten Sukabumi, bahkan dari pusat juga nanti dari PUPR," terangnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait