Menteri Karding menjelaskan, berdasarkan data yang ada, PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural mencapai 4,3 juta orang pada 2017. Mereka pun rentan menjadi korban eksploitasi maupun human trafficking.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibentuklah Tim Reaksi Cepat untuk menindak para pihak yang terlibat di balik penyaluran PMI secara ilegal.
"Salah satu langkah kita, kita bentuk tim ini untuk kemudian meminimalisir kejadian-kejadian ini (PMI non-prosedural), tapi yang lebih penting dari itu, kami ingin pemain-pemain yang bermain di atas penderitaan pekerja migran ini ditangkap, diproses secara hukum," tegas Menteri Karding.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait