DEPOK, iNews.id - Praktisi hukum Hendarsam Marantoko mengatakan, seharusnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) dapat lebih cepat tanggap dalam merespon trading dengan sistem Binary Option, meski praktik ini telah muncul sejak tahun 2018.
Ia mengatakan hal itu terkait ditangkapnya dua orang influencer, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, karena dilaporkan melakukan penipuan dengan modus investasi bodong melalui Binary Option.
Indra merupakan mitra aplikasi Binary Option dari platform Binomo, sementara Doni mitra aplikasi Binary Option dari platform Qoutex. Indra dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sementara Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Di antara korban ada yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Hendarsam, pola kerja Binary Option adalah dengan cara menempatkan atau mendepositkan sejumlah uang, dan kemudian orang yang menempatkan uangnya tersebut akan menebak naik atau turunnya komoditi dalam jangka waktu tertentu.
"Apabila tebakan benar, maka orang itu akan mendapatkan modal beserta profitnya, apabila tebakannya salah, maka dia akan kehilangan uang yang telah ditempatkan," katanya dalam video yang diunggah ke akun Instagram-nya, Kamis (10/3/2022).
Praktisi hukum dari Law Firm Hendarsam Marantoko And Partners (HMP) ini menyebut, cara menebak secara untung-untungan dalam sistem Binary Option tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana perjudian, dan juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ia menyesalkan karena meski Binary Option telah muncul sejak 2018, namun instansi terkait kurang cepat dan kurang tanggap dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga jatuh banyak korban.
"Maraknya kasus Binary Option ini tidak hanya dapat dipersalahkan kepada masyarakat atau afiliator saja, karena ada organ pemerintah, dalam hal ini Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), sebagai supervisor dan regulator yang seharusnya bisa bertindak lebih cepat dan lebih tanggap dalam mengedukasi masyarakat dan influencer atau afiliator, mengingat praktik ini sudah empat tahun terjadi, sejak 2018," katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa kalau ingin ikutan trading, harus cerdas dan cermat dalam menentukan bisnis investasi yang tepat, dan mengetahui dengan persis apakah bisnis itu legal atau ilegal.
"Dan juga kepada publik figur, influencer, afiliator yang bermakud mengendors suatu produk setidak-tidaknya harus menggunakan konsultan hukum yang mengerti mengenai masalah investasi, sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti yang ada sekarang ini," katanya.
Menurut Investopedia, Binary Option adalah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan. Binary Option bergantung pada hasil dari proposisi "ya atau tidak", oleh karena itu dinamakan "biner".
Binary Option dijalankan secara otomatis, yang berarti keuntungan atau kerugian secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun pengguna saat opsi tersebut kedaluwarsa. Pilihannya hanya ada dua, pengguna Binary Option bisa menerima pembayaran atau kehilangan seluruh investasi mereka.
Cara kerja Binary Option memang seperti judi. Contoh cara kerjanya sebagai berikut: Pengguna Binary Option diminta menebak harga saham perusahaan X, apakah akan berada di atas US$ 25 pada 22 April 2021 pukul 10:45 atau sebaliknya.
Pengguna diminta memilih opsi "ya" yang berarti akan lebih tinggi dari US$ 25, atau "tidak" yang artinya akan lebih rendah. Untuk mengikuti opsi ini, pengguna diminta melakukan deposit dalam jumlah tertentu, misalnya US$ 100. Jika saham perusahaan X diperdagangkan di atas US$25 pada 22 April 2021 pukul 10:45, maka pengguna menerima pembayaran sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Misalnya, jika pembayarannya 70%, broker biner mengkredit akun trader dengan US$70, tetapi jika harga saham perusahaan X di bawah US$25 pada tanggal dan waktu tersebut, pengguna itu dinyatakan salah menebak, dan uang US$100 yang didepositkan, hilang seluruhnya.
Di Amerika Serikat, penipuan dengan Binary Option telah banyak dilaporkan. Keluhan-keluhan tersebut setidaknya terbagi dalam tiga kategori, yakni penolakan untuk mengkredit akun pelanggan atau mengembalikan dana kepada pelanggan; pencurian identitas; dan manipulasi perangkat lunak untuk menghasilkan kerugian perdagangan.
Pada keluhan pertama, pelanggan telah menyetor uang ke akun perdagangan opsi biner mereka dan yang kemudian didorong oleh "broker" melalui telepon untuk menyetor dana tambahan ke akun pelanggan. Ketika pelanggan kemudian mencoba untuk menarik deposit asli mereka atau pengembalian yang telah dijanjikan, platform perdagangan diduga membatalkan permintaan penarikan pelanggan, menolak untuk mengkredit akun mereka, atau mengabaikan panggilan telepon dan email mereka.
Pada keluhan kedua, ada broker Binary Option berbasis internet yang mengumpulkan informasi pelanggan (termasuk salinan kartu kredit pelanggan, paspor, dan SIM) untuk penggunaan tidak bertanggung jawab.
Sementara pada keluhan ketiga, Binary Option berbasis internet memanipulasi perangkat lunak perdagangan untuk mendistorsi harga dan pembayaran opsi biner. Misalnya, ketika perdagangan pelanggan "menang", hitungan mundur hingga kedaluwarsa diperpanjang secara sewenang-wenang sampai perdagangan menjadi kerugian.
Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022, sementara Doni ditetapkan penyidik Dittipidsiber sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Qoutex pada 8 Maret 2022.
Selain dijerat dengan pasal penipuan, keduanya juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal-pasan yang dijeratkan untuk Indra adalah pasal 45 ayat (2) dan (1) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Indra maksimal 20 tahun penjara.
Sedang Doni dijerat pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE, pasal 378 KUHP, pasal 3 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra yang diduga diperoleh dari tindak pidana penipuannya dengan Binomo. Aset yang disita di antaranya berupa rumah senilai Rp30 miliar yang berlokasi di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut; dan rumah orang tua Indra di Komplek Cemara Asri, Jalan Blueberry, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang ditaksir bernilai Rp5 miliar.
Aset Doni juga saat ini sedang dibidik polisi karena disinyalir juga berasal dari tindak penipuan dengan Qoutex.
Seperti halnya Indra, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat, itu juga memiliki aset yang fantastis, di antaraya:
- Motor Kawasaki Ninja H2
- Motor Kawasaki Ninja H2R (jenis motor balap)
- Motor Kawasaki ZX10R seharga Rp520 juta yang dibeli pada tahun 2020
- Motor Ducati Superleggera V4 tahun 2021. Motor ini mampu mengeluarkan tenaga maksimal mencapai 234 hp dan torsi puncak 118 Nm karena menggunakan mesin Desmosedici Stradale 90 derajat V4 berkekuatan 998 cc.
- Motor Yamaha R1M seharga sekitar Rp830 juta
- Mobil Lamborghini
- Mobil Ferrari
- Mobil BMW
- Mobil Honda
Doni pernah bikin heboh karena memberi uang Rp1 miliar kepada YouTuber Reza Arap dengan cara ditransfer pada Agustus 2021.
Editor : Rohman
Artikel Terkait