Aneh, Penggiat Anti-korupsi Bela Koruptor, Amicus Curae Mardani Kecil Diterima MA

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menilai kecil kemungkinan akan diterima oleh pihak pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

BHM yang mengklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi, diketahui mengajak para akademisi menyurati Mahkamah Agung (MA) menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela koruptor Mardani.

"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi, Rabu, (30/10/2024). 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network