Ketua MA Diminta Tunjukkan Semangat Berantas Korupsi, Harus Komitmen Tolak PK Mardani Tanpa Novum

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Agung (MA). foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto diminta bersikap tegas mampu mengenyampingkan peninjauan kembali (PK) terpidana  Mardani H Maming jika tidak ada novum baru. 

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta mengatakan langkah tegas Sunarto  harus ditunjukkan usai resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua MA periode 2024-2029.

Sunarto juga diketahui sebagai ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegas dia, Selasa,(22/10/2024).

Ia mengungkapkan, keyakinan akan ditolaknya peninjauan kembali (PK) lantaran sosok dan latar belakang dari Hakim agung Sunarto. Ia yakin, Hakim agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara.

“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA. Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.

Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung  periode 2024-2029. 

Dia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto untuk menjaga semangat anti korupsi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network