DEPOK, iNews Depok.id –Wali Kota Depok Mohammad Idris tak terbukti melanggar ketentuan pidana UU Pilkada. Demikian putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Meski terbebas dari ancaman pidana, Bawaslu menyatakan Idris terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan.
Putusan Bawaslu tersebut dikeluarkan pada Jumat, 12 Oktober 2024. Hasil putusan diberitahuan ke pihak terkait.
”Tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan,” tulis bunyi putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok M.Fathul Arif.
Sebelumnya Idris dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok pada 3 Oktober 2024 oleh Aliansi Advokat Depok. Laporan terkait kampanye yang dilakukan Idris pada 30 September 2024 di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Aliansi Advokat Depok melaporkan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 70 ayat 2 dan tindak pidana pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 tentang UU Pilkada.
Namun dari 2 laporan pelanggaran, Idris terbebas dari ancaman pelanggaran pidana Pilkada. ”Tidak tebukti,” sebut putusan Bawaslu.
Sedangkan untuk laporan pelanggaran administrasi, Bawaslu menyerahkan pada KPU Kota Depok untuk ditindaklanjuti. Bawaslu menyatakan Idris terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan.
iNews Depok mencoba untuk menghubungi Andi Tatang dari Aliansi Advokat Depok terkait putusan Bawaslu tersebut. Andi Tatang meminta iNews Depok untuk menghubungi Bawaslu Kota Depok.
Sulastio, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok saat dihubungi belum mengangkat telepon dari iNews Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait