Pada kesempatan yang sama, Prisa Ngadianto, Head of Retail Business MarketDevelopment Mirae Asset, menyatakan dalam beberapa waktu terakhir di tengah bertumbuhnya minat berinvestasi, terdapat beberapa skema penipuan termasuk yang mengatasnamakan manajemen Mirae Asset.
Penipuan tersebut berawal dari ajakan kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham serta mencari dukungan suara (voting) terhadap tokoh tertentu dalam sebuah kompetisi transaksi saham global fiktif.
Demi menjaga komitmen Mirae Asset untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi, Mirae Asset menindak tegas aksi penipuan investasi yang mengatasnamakan perusahaan dengan melaporkannya ke otoritas dan regulator pasar modal serta instansi terkait lainnya.
“Kami mengingatkan nasabah dan calon nasabah terhadap maraknya penipuan di pasar modal, terutama yang mengatasnamakan Mirae asset. Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih teliti terhadap identitas dari pihak yang menawarkan skema investasi serta praktik transfer dana di luar Rekening Dana Nasabah (RDN) dan virtual account atas nama nasabah sendiri,” kata Prisa.
Prisa menegaskan bahwa, Mirae Asset tidak pernah memungut/meminta uang atau pembayaran apapun agar masyarakat mau berinvestasi melalui Mirae Asset. Mirae Asset juga tidak pernah menjanjikan suatu keuntungan pasti terhadap investasi yang dilakukan oleh nasabah.
Dia menjelaskan, RDN adalah ciri-ciri dari keamanan pasar modal Indonesia, dimana nasabah dibukakan rekening bank baru atas nama sendiri di bank pilihannya. Setelah rekening tersebut sudah jadi, nasabah dapat mentransfer dana ke RDN tersebut yang dibuatkan dengan nama nasabah sendiri.
Setelah masuk, dana di RDN tersebut dapat digunakan nasabah untuk berinvestasi saham maupun reksa dana. Untuk investasi reksa dana, nasabah juga dapat membeli produk reksa dana menggunakan dana RDN atau mentransfer dana ke rekening virtual di bank dengan nama nasabah sendiri.
Di dalam praktiknya, setelah mendapatkan kontak awal dari calon korban, skema penipuan akan memasukkan kontak calon korban ke sebuah grup pesan dan mengajak berinvestasi menggunakan aplikasi transaksi saham fiktif yang menyerupai aplikasi transaksi saham Mirae Asset dengan jaminan “rugi uang kembali”.
Prisa menjelaskan aplikasi Mirae Asset hanyalah Neo HOTS, HOTS, M-STOCK, dan NAVI yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait