Simak 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024

Arjun Caesara Amunadi
Ditlantas Polri menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jabodetabek. Foto: ist

DEPOK, iNews Depok.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.

Operasi digelar guna mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2024). Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menuju Pemilu Damai 2024

Dikutip dari Instagram resmi @tmcpoldametro, didapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target polisi pada Operasi Zebra Jaya 2024, diantaranya ialah:
1.Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas. 
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 6. Menggunakan ponsel saat berkendara 7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan 9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan 11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar 12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan 
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyatakan, pelanggar Operasi Zebra Jaya 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama. 

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network