DEPOK, iNews Depok.id - Operasi Zebra Jaya 2024 belum berakhir, tercatat sudah lebih dari 50 ribu pengendara melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. Operasi ini akan terus berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
Polda Metro Jaya sudah menindak sekitar 54.827 pelanggar lalu lintas sejak awal Operasi Zebra Jaya 2024 digelar. Penindakan dilakukan dengan berbagai cara mulai dari peneguran hingga tilang elektronik.
"Tercatat ada 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 ditangani E-TLE mobile dan 15.400 berupa teguran," ujar Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2024).
Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 21.434 kasus. Di mana kasus terbanyak ialah tidak menggunakan helm SNI.
"Rincian pelanggaran roda dua yaitu tidak menggunakan helm SNI 14.491 kasus, melawan arus ada 4.638 kejadian dan tak menghiraukan marka jalan 2.305," ungkapnya.
Sementara untuk pengendara roda empat didapati sebanyak 19.138 kasus. Di mana dari keseluruhan jumlah di atas, didominasi oleh tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 kasus, kemudian bermain gawai sembari mengemudi sebanyak 371 kasus.
Jumlah pelanggaran di atas diyakini masih bisa bertambah apabila masyarakat masih acuh dengan peraturan lalu lintas. Operasi Zebra Jaya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi masyarakat bisa lebih disiplin serta mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan," pungkasnya.
Editor : Mahfud