Investor Rusia Gaet Yusril Ihza Mahendra untuk Pastikan Keamanan Investasi Properti di Bali

Mada Mahfud
Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali saat konferensi pers dengan pendiri PT Magnum Estate Indonesia yakni investor Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Foto: Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Depok.id – Pastikan keamanan investasi properti di Indonesia, PT Magnum Estate Indonesia yang didirikan investor asal Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov menggaet Yusril Ihza Mahendra dan Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office.

Pengumuman tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Selasa (15/10/2024) di Jakarta.

Konferensi pers dihadiri para petinggi PT MEI dan petinggi Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali. Dari PT MEI hadir langsung Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.

Sedangkan dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali hadir langsung Yusril Ihza Mahendra dan Adnial Roemza (Wakil Direktur Legal).

PT MEI mengembangkan investasi bidang propeti di sejumlah tempat di Indonesia antara lain di Bali, dan IKN.

Di Bali, PT MEI telah memiliki 11 proyek yang tersebar di beberapa area premium dengan jumlah total 609 kamar apartemen, 2 resor dan 64 villa. Sedangkan di IKN, PT MEI juga membangun beberapa resor.

”Dengan semakin berkembangnya usaha dan besarnya investasi yang dilakukan di Indonesia, PT MEI mempercayakan Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office,” kata Yusril.

Yusril menegaskan Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office akan berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik untuk memastikan kepastian hukum bagi setiap investor asing.

”Sehingga setiap investor asing dapat menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis di Indonesia,” tandas Yusril.

Menurut Yusril, investor asing seperti PT MEI menghadapi kendala kurangnya kepastian hukum di Indonesia.  ”Banyak dispute dan konflik terkait masalah pertanahan. Aspek kepastian hukum menjadi tanda tanya,” ujar Yusril.

Dispute tersebut menyangkut tumpang tindingnya hukum agraria, hukum waris, dan hukum adat.  Akibatnya kepastian hukum bagi investor kurang terjamin.

Yusril juga menyoroti bahya perjanjian tidak semata-mata dilihat dari aspek legal, tetapi juga harus ada itikad baik dari semua pihak. ”Janganlah perjanjian dibuat untuk dicari kelemahannya untuk suatu hari nanti dimentahkan,” tutur Yusril.

Sementara itu  Wakil Direktur Legal Adnial Roemza, Wakil Direktur Legal Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office menyatakan PT MEI menghadapi kendala terkait proyek The Umalas Signature di Bali.

Adnial mengungkapkan hambatannya adalah mitra lokal belum menyelenggarakan RUPS yang memastikan PT MEI menjadi pemegang saham 100 persen PT SIP yang menjalankan proyek  The Umalas Signature Bali.

Padahal PT MEI melalui perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO)  telah mengeluarkan ratusan miliar rupiah untuk kepentingan akuisisi PT SIP dan mendanai pembangunan The Umalas Signature.

Adnial Roemza juga mengungkapkan adanya laporan kepolisian terhadap salah satu pendiri PT MEI di Polda Bali. ”Tuduhan yang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada PT MEI belum dapat dianggap sebagai fakta yang saha hingga terbukti di pengadilan,” jelas Adnial.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network