KAI berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi. “Terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan reputasi layanan kereta api,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan AR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan pasal 228 KUHP.
Seperti diketahui, Pasal 228 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya.
“Ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp4,5 juta,” kata Ade Ary.
“Terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading menggunakan seragam KAI,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait