Ini Kejanggalan Masinis Gadungan Yang Tayang di Podcast Lentera Malam Hingga Berujung Dipolisikan

Tama
AR, masinis gadungan yang tampil di siniar (podcast) Youtube Lentera Malam. Foto: Tangkapan Layar

KAI berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi. “Terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan reputasi layanan kereta api,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan AR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan pasal 228 KUHP.

Seperti diketahui, Pasal 228 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya.

“Ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp4,5 juta,” kata Ade Ary.

“Terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading menggunakan seragam KAI,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network