JAKARTA, iNews Depok.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan seorang AR ke Polda Metro Jaya karena berpura-pura menjadi masinis yang menjadi narasumber siniar horor di akun Youtube Lentera Malam. Dari tayangan yang akhirnya sudah dihapus, beredar cuplikan tayangan yang memperlihatkan AR saat menjadi narasumber.
Video cuplikan yang diunggah di laman Instagram milik akun @jalur5, memperlihatkan kejanggalan AR saat menjadi narasumber di kanal siniar horor di Youtube Lentera Malam. Dalam cuplikan tersebut, AR mengatakan kereta api (KA) Parahyangan pernah menabrak seorang anak di Purwokerto.
"Pernah tuh ada kejadian di Purwokerto, itu anak railfans (pecinta kereta api) ngrekam kereta eksekutif Parahayangan, itu masuk, mental," kata AR dalam cuplikan video tersebut.
Kejanggalan di sini adalah, kereta api yang dimaksud AR adalah Parahyangan atau Argo Parahyangan, bukan Parahayangan. Selain itu, KA tersebut juga tidak melintas Purwokerto, karena kereta tersebut memiliki relasi Stasiun Gambir - Bandung pp.
Hingga akhirnya, PT KAI melaporkan dan menangkap AR. Laporan dilakukan lantaran akun Youtube Lentera Malam menampilkan dengan judul 'Masinis Kereta Digentayangi Korban Kecelakaan'.
“Tayangan tersebut menyajikan narasumber seseorang yang dipastikan sebagai masinis gadungan, yang menceritakan kejadian mistis,” kata Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas KAI Daop 1, Tohari dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Terkait dengan proses hukum setelah pelaporan ini, KAI menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Saat ini, tayangan tersebut telah di-take down oleh akun yang bersangkutan,” ujar Tohari.
Meski begitu, KAI menyesalkan adanya tayangan tersebut yang dapat memicu opini publik negatif dan menyesatkan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan tayangan podcast dengan genre horor ini, yang menampilkan sosok yang seolah-olah pegawai KAI yang berprofesi sebagai masinis,” tutur dia.
“Kami menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak bersumber dari pegawai internal KAI, dan sosok yang ditampilkan bukanlah masinis kereta api,” tambahnya.
KAI berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi. “Terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan reputasi layanan kereta api,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan AR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan pasal 228 KUHP.
Seperti diketahui, Pasal 228 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya.
“Ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp4,5 juta,” kata Ade Ary.
“Terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading menggunakan seragam KAI,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait