RUU Perampasan Aset, Pengamat Hukum: Segera Sahkan, Kalau Bersih Kenapa Takut!

Tama
Prof. Henry Indraguna. Foto: dok iNews

Menyikapi naiknya angka kasus korupsi tersebut, semua pihak harus kembali fokus dalam masalah pemberantasan korupsi, karena saling terkait satu dengan yang lainnya.

Sementara itu, DPR RI menyebut RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan DPR di periode selanjutnya atau DPR periode 2024-2029.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR periode 2019-2024 tengah berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purna tugas pada Oktober mendatang.

"Ini waktunya pendek sekali, nanti akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung DPR, pada Selasa 10 September 2024.

Puan mengatakan DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya telah dibahas. Menurutnya, masa kerja DPR periode 2019-2024 sudah tidak panjang lagi. Adapun akhir masa jabatan DPR periode ini berakhir pada 30 September 2024.

"(Soal RUU Perampasan Aset) kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya," paparnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network