JAKARTA, iNewsDepok.id - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, berinisial A dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi.
Hal ini lantaran rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor A yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dan kini diduga cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal saat memimpin seribu massa aksi atau demo yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Seribu massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(23/9/2024).
“Hakim Ad Hoc Tipikor A tidak memiliki visi pemberantasan korupsi kemungkinan jiwanya terkontaminasi,” tegas dia dalam orasinya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait