Delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN kali ini melibatkan sanksi-sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan PTDH terhadap notaris yang terbukti melanggar. Santun menegaskan bahwa sidang putusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditambahkannya, Santun menjelaskan, dari delapan notaris yang diadili, dua orang notaris dinyatakan tidak bersalah dan enam lainnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 13, Pasal 16, dan Pasal 17. Yang mana jika ditelusuri dari pasal tersebut, mereka terlibat kasus pidana dan memiliki rangkap jabatan di profesi lainnya sebagai notaris.
"Sebanyak empat notaris telah diberikan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang notaris diberhentikan sementara selama tiga bulan, dua orang dinyatakan tidak bersalah dan 1 orang dinyatakan bersalah saat menjabat serta menolak usulan Majelis Pengawas Wilayah," ujar Santun.
Sidang ini dihadiri oleh unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, termasuk Tri Firdaus Akbarsyah, Agung Iriantoro, Firdhonal dari unsur notaris, serta Winanto Wiryomartani, Johnson Sahat Maruli Tua, dan Gratianus Prikasetya Putra dari unsur akademisi.
"Keputusan yang diambil dalam sidang ini menunjukkan komitmen MPPN untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum dalam pelaksanaan tugas notaris di Indonesia," tegas Santun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait