DEPOK, iNewsDepok.id - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) hingga 15 BEM Fakultas akan berunjuk rasa ke Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Kamis (22/8/2024). Mereka demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi untuk dipatuhi para legislator di DPR RI.
Massa yang sebelumnya berkumpul di Lapangan Fisip UI dengan menggunakan baju berwarna hitam dan jaket almamater kuning. Terlihat pula mahasiswa mengenakan lakban berwarna hitam dan membawa atribut bendera BEM masing-masing.
Para mahasiswa ini membawa 10 bus dan 30 angkot untuk mengangkut ribuan mahasiswa UI ke Gedung DPR pagi tadi.
Ketua BEM UI Verrel Uziel mengatakan agenda hari ini yakni mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang berusaha digagalkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan menerbitkan RUU Pilkada.
"Agenda hari ini tentu kita ingin mengawal Putusan MK yang kemarin sudah diterbitkan, tetapi berusaha untuk dianulir, digagalkan oleh DPR dengan menerbitkan RUU Pilkada," kata Verrel kepada iNews, Depok, Kamis (22/8/2024).
"Data terakhir Mahasiswa UI yang akan hadir ke DPR, 1.100 kurang lebih itu lah perkiraan massa UI yang akan membersamai nanti BEM se-UI semua unsur BEM UI dan 15 BEM Fakultas yang ada," imbuhnya.
Verrel menyebutkan akan banyak elemen masyarakat yang akan turun ke jalan menyuarakan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurutnya BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga BEM Institut Teknologi Bandung (ITB) telah mobilisasi menuju DPR RI.
"Banyak elemen yang akan terlibat seperti yang sudah dipantau di media sosial juga ada massa buruh, mahasiswa dari simpul lain nanti tumpah ruah juga di DPR ," ucapnya.
Lebih lanjut, Verrel menyampaikan setidaknya ada tujuh tuntutan aksi dari Aliansi BEM UI. Namun, Ia menegaskan bahwa intinya BEM UI akan tetap berpegang teguh dengan Putusan MK 60.
"Tuntutannya ada tujuh nanti akan dirilis secara resmi pada intinya kami tetap berpegang teguh pada Putusan MK sehingga tahu sendiri MK guardian of constitution sudah sepatutnya semua termasuk DPR menghargai putusan yang sudah dikeluarkan MK," ujarnya.
Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait