Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Kuasa Hukum: Tak Ada Jalur Damai!

Tama
Kuasa hukum korban, Prof Henry Indraguna mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota. Foto: iNews/Riant Subekti

CIREBON, iNewsDepok.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur dilakukan ayah tiri dari korban terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial NSA, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kini sudah ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota.

Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta yang sempat buron sekitar lima bulan. Pelaku NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, jam 05.35 WIB.

Prof Henry Indraguna sebagai kuasa hukum pelapor HF mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto berhasil menangkap pelaku yang sempat buron.

"Syukur Alhamdulillaah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ucap Henry Indraguna, Kamis (15/8/2024).

"Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," imbuhnya.

Lanjut Henry, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun, berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.

"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.

Pemuka agama pria asal Purwakarta tersangka pencabulan anak tiri berinisial NSA, dilaporkan atas dugaan pencabulan ke Polres Cirebon Kota.

Kasus ini berdasar laporan terdaftar dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri).

"Pada 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," paparnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Sebelumnya, NSA yang merupakan seorang pemuka agama di Purwakarta-Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat (26/4).

"NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri)," kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat (26/4/2024).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network