JAKARTA, iNewsDepok.id - Daycare atau taman penitipan anak di satu sisi hadir untuk membantu orang tua yang ingin menitipkan anaknya. Biasanya, karena orang tua dalam hal ini ayah dan ibu disibukkan sebagai pekerja di luar rumah, sehingga mereka memerlukan jasa penitipan anak untuk menjaga, merawat, dan mengawasi anak agar tetap aman, sehat, dan nyaman selama ditinggal sementara waktu oleh orang tuanya.
Menitipkan di daycare menjadi salah satu solusi yang dipilih orang tua dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, di tempat penitipan anak tersebut, sang buah hati juga diajarkan berbagai hal seperti bersosialisasi dan distimulasi untuk membantu tumbuh kembangnya secara baik.
Dalam kacamata hukum, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84 Tahun 2014, daycare tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini. Pasal tersebut menerangkan TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yaitu jalur pendidikan non-formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia empat tahun.
Namun, di sisi lain kehadiran daycare juga rentan terhadap berbagai kasus kekerasan pada anak, khususnya pada beberapa kasus belakangan ini.
Daycare hadir bak seperti jamur di musim hujan, justru bukannya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Tetapi menjadi monster terhadap anak-anak yang dititipkan.
Sebut saja di kasus yang sebelumnya terjadi di Wensen School, Kota Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau, yang belum lama ini terungkap.
Dua anak, berusia dua tahun dan sembilan bulan, yang dititipkan di Wensen School dilaporkan mengalami penyiksaan justru dilakukan oleh pemiliknya sendiri, bukan pengasuh atau guru di tempat asuhan tersebut. Bahkan, setelah ditelisik lebih jauh, daycare ini ternyata juga belum mengantongi izin.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait