Karena kondisi ini, PKS mungkin mulai mempertimbangkan untuk menghentikan dorongannya terhadap Anies di Pilgub Jakarta. Selain kesulitan menggandeng PDIP, Anies juga telah melanggar kesepakatan yang dibuat dengan PKS.
Jubir PKS, M Kholid, mengatakan bahwa Anies tidak memenuhi kesepakatan terkait jumlah kursi, yang seharusnya dapat dipenuhi dengan dukungan dari partai lain.
“Mas Anies sudah mendapatkan dukungan dari 18 kursi PKS. Bahkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu turun langsung mencari mitra koalisi untuk Mas Anies agar bisa memenuhi kekurangan kursi tersebut,” kata Kholid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Dalam kesepakatan tersebut, Anies diharapkan untuk mencari rekan koalisi guna menutupi kekurangan 4 kursi syarat pencalonan. Anies berjanji akan memenuhi syarat tersebut dalam 40 hari, tetapi hingga kini belum terealisasi.
PKS kini mulai mempersiapkan kemungkinan bekerja sama dengan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilgub Jakarta jika duet Anies Baswedan-Sohibul Iman (AMAN) tidak terwujud. Namun, PKS tetap mensyaratkan agar kadernya harus maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
“Karena batas waktu 4 Agustus sudah terlewati, PKS mulai membuka komunikasi dengan semua pihak untuk memastikan kami dapat ikut berkontestasi di Pilkada. Kami mensyaratkan agar kader PKS harus terlibat sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Insya Allah,” ujar Kholid.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait