"Jadi apa yang sudah ditetapkan dan diputuskan Dewan Kehormatan sebaiknya dijalankan," kata Ronni.
Ronni meminta agar Ketua Bidang Organisasi PWI segera menunjuk pelaksana tugas (PLT) Ketua PWI Pusat pengganti Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan oleh DK PWI sesuai Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2023.
Dalam surat keputusannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan pemberhentian Hendry Ch Bangun. Menurut Sasongko, Hendry selaku Ketua PWI Pusat dinilai telah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Sasongko.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang.
"Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi," tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait