JAKARTA, iNews Depok.id - Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi isu penyelewengan dana hibah Kementerian Badan Usah Milik Negara (BUMN) oleh pengurus PWI Pusat. Sebelumnya, Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo memberikan pernyataan sikap terkait kasus tersebut, pada Selasa (4/6/2024).
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah memberikan hak jawab kepada iNews Depok, Kamis (18/7/2024).
Sayid memberikan pernyataan sikap sehubungan dengan hal tersebut, pengurus pusat PWI menegaskan sebagai berikut:
1. Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023.
2. Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerja sama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi.
3. Bahwa apabila sikap merasa paling benar yang saudara maksud terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWI-P/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampaikan bahwa kami telah kami mengirimkan somasi terkait Keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait