JAKARTA, iNews.id - Netizen geger karena akun Twitter Partai Rakyat Pekerja, @RakyatPekerja, membongkar data penggunaan iuran anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tidak semestinya.
Dari data yang dibongkar tersebut, terungkap kalau Rp3,1 miliar dana BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 digunakan untuk main golf!
"Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main golf," kata akun itu seperti dikutip Kamis (24/1/2022).
Pada tabel yang diposting, terdapat sub judul "Jaminan Keanggotaan Golf" dengan penjelasan sebagai berikut: "Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580, sebagai berikut".
Pada rincian terdapat tujuh item yang semuanya merupakan tempat latihan golf, plus nilai uang yang dibayarkan. Seperti misalnya, Rancamaya Bogor Rp1.485.000.000; dan Taman Dayu Golf Club Rp215.572.500.
Selengkapnya, lihat tabel di bawah ini:
Sumber: @RakyatPekerja
Data ini, menurut admin akun itu, bersumber dari dokumen resmi laporan tahunan BPJS-Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mengacu pada Laporan Terintegrasi BPJS Ketenagakerjaan 2019, akun Partai Rakyat Pekerja juga membongkar kalau dana BPJS Ketenagakerjaan diinvestasikan di sejumlah perusahaan, dan bahkan dipiutangkan.
Pada tabel yang diposting terdapat tiga kolom, yakni Saham berelasi (tersedia untuk dijual), saham pihak ketiga, dan piutang usaha berelasi.
Pada kolom saham berelasi antara lain terdapat nama PT Aneka Tambang, PT Bank Mandiri dan PT Krakatau Steel. Pada kolom saham pihak ketiga antara lain terdapat nama PT Kalbe Farma, PT Astra Internasional, dan PT Salim Ivomas Pratama.
Dan pada kolom piutang usaha berelasi antara lain terdapat nama PT GMF Aeroasia, PT Nindya Karya dan PT Pelabuhan Indonesia II.
Selengkapnya lihat tabel di bawah ini:
Sumber: @RakyatPekerja
"Duitnya disimpan di PT Wijaya Karya. Wijaya Karya salah satu pemegang Program Strategis Nasional. Kemudian diutangi ke PT Pembangunan Perumahan, KBN, dan PT Nindya Karya," kata akun Partai Rakyat Pekerja terkait postingan data ini.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan tengah menjadi sorotan setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbutkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang antara lain mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dilakukan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan hingga berita ditulis belum dapat dikonfirmasi terkait data yang dipublish akun Partai Rakyat Pekerja, akan tetapi sebelumnya, pada 17 Februari 2022 lalu, melalui keterangan resminya tentang dana JHT, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengakui kalau dana itu diinvestasikan.
Menurut dia, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada tahun 2021, naik sekitar 10,2% dari tahun sebelumnya, dan sebagian besar dana tersebut ditempatkan di SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya.
Anggoro merinci, 65% dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92% di antaranya merupakan SUN, sementara 15% dana ditempatkan pada deposito yang 97%-nya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Selain itu, 12,5% ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45, dan 7% diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.
Terakhir, sebanyak 0,5% ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.
"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," ujar Anggoro.
Sepanjang tahun lalu, hasil investasi dana JHT mencapai Rp24 triliun. Adapun, total iuran JHT mencapai Rp54 triliun dengan pembayaran klaim JHT Rp37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim.
"Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," jelasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait