BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian Rp42 juta kepada Guru Kecelakaan Bus di Subang

Indra Siregar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Achiruddin memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris yang merupakan istri dari seorang guru yang mengalami kecelakaan bus di Subang, pada saat perjalanan pulang kegiatan perpisahan sekolah. 

Musibah yang sempat viral ini menewaskan murid serta guru dari SMK Lingga Kencana.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak yayasan dan Kepala Sekolah SMK Prisma

BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Namun ternyata, korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di sekolah lain yaitu SMK Prisma Depok dan belum didaftarkan oleh SMK Lingga Kencana.

“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kecelakaan bus yang terjadi di Subang. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk guru," ucapnya.

"Namun sangat disayangkan korban yang bekerja di 2 sekolah tersebut hanya terdaftar di sekolah SMK Prisma dan blm terdaftar di SMK yang mengalami musibah kemarin dimana seharusnya pihak yayasan/sekolah mendaftarkan perlindungan guru-gurunya, sehingga ada haknya yang tidak dapat negara bayarkan dan menjadi kewajiban pihak pemberi kerja. Dan itu jumlahnya lumayan besar, jauh daripada jaminan kematian 42jt rupiah ini”terang Achiruddin.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. 

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. 

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

"Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan SMK Prisma.

Achiruddin kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,”imbuh Achiruddin.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network