Kasus Vina Cirebon: Status Tersangka Pegi Setiawan alias Perong Dibatalkan

Agung Bakti Sarasa/Mada Mahfud
Pegi Setiawan alias Perong dibatalkan penetapan tersangkanya terkait kasus Vina Cirebon oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews Depok.id – Status tersangka Pegi Setiawan alias Perong dibatalkan. Demikian putusan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan putusan ini, status tersangka Pegi Setiawaan yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.

"Penetapan tersangka batal demi hukum," tegas Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya tim kuasa hukum Polda Jabar membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan Ditreskrimum Polda Jabar menerbitkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan pada 15 September 2016. DPO berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network