JAKARTA, iNewsDepok.id - Remaja putri berinisial KS (17) membunuh ayah kandung di Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), karena telah membunuh ayahnya, lantaran kesal dengan perlakuan ayah kandungnya kepada dirinya.
"Diamankan Saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ade mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan bukti atas perbuatan KS tersebut. Polisi lalu menaikkan status KS sebagai ABH.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," ujarnya.
Ade menjelaskan, motif KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul hingga dituduh mengambil barang milik korban. Tidak hanya itu, KS sering menerima perlakuan kasar dari ayahnya tersebut.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, KS menusuk sang ayah sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat luka tusukan tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, KS yang membunuh ayahnya sempat berpura-pura bersedih dan tidak mengetahui berita kematian tersebut. Aksinya itu menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian.
Ade mengungkapkan, tersangka KS sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berpura-pura baru mendapatkan kabar mengenai kematian ayahnya dari temannya.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, dia berpura-pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," kata Ade.
KS mencoba bertingkah seolah tidak terlibat dalam insiden tragis tersebut. Namun, polisi yang sudah mengantongi sejumlah petunjuk terkait pelaku, segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap KS. Setelah diinterogasi, KS akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka diamankan di sebelah TKP, toko perabot itu, karena tersangka saat itu dengan alasan mendapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang, diinterogasi, ya tersangka mengaku," kata Ade Ary.
Diketahui, Safri, pemilik toko kelontong, ditemukan tewas dengan luka tusukan di bagian dada di tokonya yang terletak di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), RW 01/03, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa KS nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya karena sakit hati akibat sering dimarahi dan diperlakukan kasar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KS kini diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait