JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya masih memburu dua dari lima pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Pelaku yang masih diburu berinisial A dan I, sementara yang sudah ditangkap masing-masing berinisial MS (44), JT (43) dan SS (61).
Ketiga orang ini, juga yang masih buron, berprofesi sebagai debt collector. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.
MS, JT, dan SS ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Bekasi pada Selasa (22/2/2022) pagi.
Barang bukti kasus ini di antaranya baju korban (Haris), batu yang digunakan untuk melukai korban, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
”Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, total pelaku lima orang di mana MS dan JT adalah pelaku utama.
"Tersangka A yang pukul (korban) pakai batu, JT pukul korban tiga sampai empat kali di muka dengan tangan kosong. Tersangka MS tendang wajah dan badan korban. Tersangka I pukul korban dengan helm," papar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ia menjelaskan, untuk motif perbuatan pelaku, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Tim kami masih cari motivasi kasus ini, kami masih kerja karena masih diamankan," katanya.
Tubagus menjelaskan, para tersangka dapat ditangkap berdasarkan keterangan korban, saksi di lokasi kejadian dan rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan penyidik dari wilayah sekitar lokasi kejadian.
"CCTV dari depan rumah korban sampai depan TKP dan tinggalkan TKP kami sudah telusuri semua dan motor pelaku cocok, pakaian pelaku cocok dan tersangka mengakui," tuturnya.
Haris dikeroyok di halaman parkir RM Garuda Cikini. Ia baru tiba di situ ketika para pelaku mengeroyoknya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait