"Secara geo‐ekonomi, letak geografis Polandia yang strategis di jantung Eropa dengan didukung oleh jumlah penduduk yang besar, tingkat infrastruktur yang memadai, Polandia merupakan entry point strategis bagi pengembangan ekspor Indonesia ke kawasan Eropa Tengah dan Timur," ujarnya.
Dia mengungkapkan draf perjanjian MLA ini terdiri dari 28 pasal, seperti permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana berupa identifikasi / pencarian orang (locating person), pengambilan keterangan saksi, penyampaian surat atau dokumen pengadilan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan bahkan perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, kata Cahyo, finalisasi perjanjian ini telah memberikan sumbangsih strategis dalam memperkuat profil hubungan bilateral kedua belah negara yang telah terjalin erat saat ini.
Berdasarkan pandangan hubungan bilateral Indonesia Polandia dari Kementerian Luar Negeri, setidaknya terdapat tiga nilai strategis hubungan bilateral Indonesia dan Polandia.
Pertama, dari aspek diplomasi komunitas internasional atau people to people contact di mana terdapat 1.394 Warga Negara Indonesia (WNI) di Polandia yang terdiri dari 191 pelajar/mahasiswa, 670 pekerja migran formal dan 288 pekerja migran profesional yang bekerja di beberapa sektor penting di Polandia.
"Bahkan untuk meningkatkan people to people contact, sejak 1987, Pemerintah telah memberikan program beasiswa Darmasiswa kepada sekitar 448 mahasiswa Polandia untuk belajar di Indonesia dalam bidang studi Bahasa Indonesia dan seni budaya pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk jangka waktu paling lama satu tahun," kata Cahyo.
Editor : M Mahfud
ASEAN Perjanjian bilateral Indonesia Polandia kejahatan siber internasional Polandia Mutual Legal Assistance Eropa Tengah perjanjian MLA Indonesia-Polandia kemenkumham Pemerintah Polandia MLA Dirjen AHU Kemenkumham hubungan bilateral Indonesia Polandia people to people contact Badan Pusat Statistik bps Uni Eropa Bulgaria perjanjian MLA
Artikel Terkait