JAKARTA, iNewsDepok.id - Indonesia mendorong penyelesaian draf rancangan Perjanjian Ekstradisi ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty (AET) agar dapat difinalisasi sebelum berakhirnya tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Delegasi dari Indonesia Andry Indrady, selaku Plt Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU Kemenkumham, dalam sesi pernyataan Ketua Delegasi pada putaran ke-12 ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) yang dilangsungkan melalui konferensi video (25/1/2024).
“Upaya kami dalam memperkuat kerja sama hukum terus berlanjut seiring dengan pengembangan AET dalam kelompok kerja ASLOM. Saat ini, perundingan (AET) telah mencapai putaran ke-7 dan diharapkan menuju pada draf final pada tahun 2024," kata Andry, Kamis (25/1/2024).
Dalam mencapai tujuan tersebut, Ketua Delegasi Pemerintah Republik Indonesia mendorong agar negara-negara anggota ASEAN dapat berkolaborasi dan menunjukan fleksibilitasnya dalam menyelesaikan isu-isu bersama.
Selain itu, dalam Pertemuan, Andry menggarisbawahi motto ASEAN One Vision, One Identity, One Community yang membimbing negara-negara ASEAN terhadap keberhasilan kolaborasi bersama. Salah satu keberhasilan ASEAN berupa penyelesaian atas Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau yang umumnya dikenal sebagai Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait