WARSAWA, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil memfinalisasi perjanjian bilateral dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) sebagai komitmen bersama membangun penegakan hukum lintas negara di antara kedua negara.
Perjanjian bilateral ini dilakukan juga untuk mengantisipasi kejahatan siber yang banyak berasal dari Eropa Tengah.
Finalisasi perjanjian MLA Indonesia-Polandia ini dilakukan di Kementerian Kehakiman Polandia, pada hari Rabu, 12 Juni 2024 lalu. Delegasi Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar dan Pemerintah Polandia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Kehakiman, Krzysztof Smiszek.
"MLA merupakan mekanisme kerjasama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan kepada negara lain untuk memperoleh barang bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, Kamis (20/6/2024).
Cahyo yang ditunjuk sebagai pimpinan Delegasi Indonesia ini mengatakan kedua negara memiliki peran yang kuat di masing-masing kawasan dengan Polandia di Eropa Tengah sementara Indonesia juga memiliki peran penting di ASEAN.
Terlebih pada tahun 2025 Polandia akan memegang peran yang sangat strategis sebagai Presidensi Uni Eropa.
Editor : M Mahfud
ASEAN Perjanjian bilateral Indonesia Polandia kejahatan siber internasional Polandia Mutual Legal Assistance Eropa Tengah perjanjian MLA Indonesia-Polandia kemenkumham Pemerintah Polandia MLA Dirjen AHU Kemenkumham hubungan bilateral Indonesia Polandia people to people contact Badan Pusat Statistik bps Uni Eropa Bulgaria perjanjian MLA
Artikel Terkait